Selasa, 29 September 2009

Tugas etika bisnis

Nama : Kinanti Maharani Putri

Kleas/NPM : 4 EA 06 / 11206216

Tugas Mata Kuliah : Etika Bisnis

Kasus 2

MONEY GAME BERMUNCULAN

Oleh : Linda T.Silitonga

Sumber : Bisnis Indonesia (Kamis, 14 September 2006)

Diskusi :

  1. Setujukan anda dengan bisnis money game diatas, uraikan argument anda !

Jawab : Kurang setuju, karena seperti yang telah diuraikan & dijelaskan di dalam kasus tersebut praktik money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Sehingga kurang menguntungkan bagi anggota-anggota yang baru bergabung apabila pasar sudah jenuh & tidak ada anggota baru yang bisa di rekrut. Maka anggota terakhir akan mengalami kerugian.

  1. Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.

Jawab : Argumen pihak yang terkait dengan/terhadap bisnis money game, sudah cukup baik. Karena Depdag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung/pemasaran berjenjang (MLM). Tetapi pihak yang terkait juga tidak bisa melakukan tinadakan atas praktik money game, karena usaha mereka bukan hanya tercakup dalam usaha yang diatur Depdag/dilarang oleh instansi pemerintah.

  1. Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.Jawab : Berdasarkan kasus yang telah saya baca, bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia karena praktik money game di Indonesia selalu berkedok MLM (Multi Level Marketing) sehingga Depdag tidak bisa membedakan bisnis MLM & praktik money game.

  1. Haruskah bisnis ini dilarang. Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”

Jawab : Menurut saya bisnis ini tidak harus dilarang asalkan selama masih dalam batas-batas hukum yang berlaku, & sebisa mungkin tidak sampai merugikan pihak-pihak yang terkait.

  1. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”, (asalkan tidak melanggar hukum ya etis)

Jawab : Pandangan saya terhadap prinsip tersebut kurang setuju, karena walaupun suatu bisnis bisa di katakan tidak melanggar hukum tetapi bisa saja merugikan para pelaku bisnis tersebut. Jadi bisnis tidak hanya berpatokan terhadap hukum bisnis/hukum suatu negara tersebut. Tetapi juga harus menghormati para pelaku/masyarakat dalam bisnis tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar